Dewan Komisaris
Dewan Komisaris GGS berkewajiban untuk melakukan pengawasan atas kebijakan kepengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat berdiri sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Secara garis besar, Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
Direksi
Direksi GGS berkewajiban untuk membuat kebijakan kepengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan. Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Direksi bertanggungjawab kepada RUPS, yang merupakan perwujudan akuntabilitas penga- wasan atas pengelolaan Perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Tugas Pokok Direksi:
Secara umum, tugas pokok Direksi mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris & Direksi